CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Biografi Al-Ghazali
Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali ath- Thus assyafi’i, lahir di Thus
1058/450 H adalah seorang filosof dan teolog muslim persia, yang dikenal
sebagai Algazel di dunia barat abad
pertengahan. Ia berkuniah Abu Hamid karna salah satu anaknya bernama Hamid.
Gelar beliau Al- Ghazali ath- thusi, berkaitan dengan ayahnya yang bekerja
sebagai peminntal bulu kambing dan tempat kelahirannya itu Ghazalah di Bandar
Thus, Khurasan, Persia (Iran). Sedangkan gelar As-syafi’i menunjukkan bahwa
beliau bermazhab Syafi’i. Ia berasal
dari keluarga yang miskin, ayahnya mempunyai cita-cita yang tinggi yaitu ingin
anaknya menjadi orang alim dan sholeh.[1] Sejak kecil, imam Ghazali hidup dalam
dunia tasawuf. Beliau tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah
ayahnya yang juga seorang sufi meniggal dunia.[2] Imam
Al-Ghazali adalah seorang ulama, ahli pikir, ahli filsafat islam yang terkemuka
yang banyak memberi sumbangan bagi perkembangan kehidupan manusia. Ia pernah
memegang jawatan sebagai Naib Kanselor di Madrasah Nizhamiyah, pusat pengajian
tinggi di Baghdad. Imam Al-ghazali meninggal dunia pada 14 jumadil akhir tahun
505 H bersamaan dengan tahun 1111 Masehi di Thus. Jenazahnya dikebumikan di
tempat kelahirannya.
1. Karya-
Karya Al- Ghazali
Al-Ghazali merupakan
sosok penulis dan ilmuan yang sangat produktif. Berbagai tulisannya telah
banyak menarik perhatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim.
Al-Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi
berbagai disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih,
ilmu-ilmu Al-qur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun
demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Diantaranya adalah Ihya Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal,
Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al- Abidin, al- Musthafa min Ilm al-Ushul, Mizan
al- Amal, Misykat al-Anwar,Kimia al-Shaadah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan
al-Tibr al-Masbuk, fi Nasihat al-Muluk.
Dari hasil kerja
kerasnya, lahirlah sebuah kitab klasik yang monumental, yang berjudul Ihya Ulum
Al Din (menghidupkan ilmu agama atau pegangan hidup dalam Islam), di samping
ratusan karya lainnya. Kitab ini berisi pesan-pesan tentang kebangkitan agama
atau petunjuk hidup dalam Islam. Dan kitab Ihya Ulumu Ad Din, sampai dengan saat
ini masih mendapatkan perhatian khusus dari para peneliti, akademisi, dan
pihak-pihak lain, baik dari kalangan muslim maupun non muslim.
B.
Falsafah Ekonomi Islam Al-Ghazali
Dalam
banyak risalahnya imam Al- Ghazali menjelaskan hakekat kehidupan manusia di
dunia dengan menjawab pertanyaan fundamental (Ultimate Problem) yaitu apa tujuan dari penciptaan manusia dan
bagaimana mencapai tujuan tersebut. Namun justru dalam menjawab
persoalan-persoalan inilah Al-Ghazali tampaknya telah berhasil meletakkan
landasan yang benar tentang falsafah ekonomi islam. Menurut beliau tujuan
seseorang Muslim adalah untuk menggapai keridhoan Allah dan mencapai
keselamatan di akhirat. Sedangkan salah satu sarana dan media untuk menggapai
tujuan tersebut adalah harta yang halal dan kegiatan ekonomi. Disini nampak
jelas hubungan antara aqidah islam dengan persoalan dan kegiatan ekonomi.
Hakekat hubungan ini adalah hubungan sarana dan tujuan.
Dalam
pandangan Al-Ghazali metode yang paling tepat untuk mencapai tujuan adalah
menggunakan wasilah ini (harta dan
semua kegiatan ekonomi) secukupnya saja. Ini berarti bahwa dalam rangka
melakukan kegiatan ekonomi harus untuk memakmurkan kehidupan manusia harus
membatasi wasilahnya hanya pada batas- batas dhoruriyat saja. Tesis ini
senantiasa diulang –ulang dan sangat di tekankan oleh Al-Ghazali dalam banyak
kesempatan di kitab-kitabnya. Penekanan ini terjadi karena dominasi sufisme
dalam diri Al-Ghazali.
Imam
Al-Ghazali juga menguraikan dengan rinci mengenai keadaan manusia yang
terjerumus kedalam kesesatan karna keliru melihat hakekat wasilah sehingga tujuan yang diimpikan tidak pernah di capai oleh
manusia. Banyak manusia yang silau dengan wasilah sehingga melihatnya sebagai
tujuan dan mereka terperdaya dengan keindahannya dan akhirnya lupa pada tujuan
yang sebenarnya mereka ciptakan. Beliau dengan sangat mendalam menasehati kita
semua agar jangan sampai tergelincir menjadi homo economicus seperti yang menjadi dasar asumsi
ilmu
ekonomi konvensional. Pada saat yang sama kita diberi resep-resep dan
langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk senantiasa waspada terhadap kilauan
kesenangan yang menipu dan tetap menjadi insan
kamil (homo islamicus).[3]
Dalam
pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan
oleh islam. Kegiatan ekonomi harus ditunjukkan mencapai maslahah untuk
memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan dan keteguhan hati manusia.
Al-Ghazali telah mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih
(utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteran (maslahah) dari suatu
masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar,
yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs) keluarga atau keturunan (nasl),
harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia menitik beratkan
bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat
manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-dinwa
al-dunya). Lebih jauh Al-Ghazali membagi manusia kedalam tiga kategori yaitu, pertama, orang yang kegiatan hidupnya sedemikian
rupa sehingga melupakan tujuan-tujuan akhirat, golongan ini yang akan celaka, kedua, orang yang sangat mementingkan
tujuan-tujuan akhirat daripada tujuan duniawi, golongan ini akan beruntung, dan
ketiga, golongan pertengahan/
kebanyakkan orang, yaitu orang yang kegiatan duniawinya sejalan dengan
tujuan-tujuan akhirat.[4]
Adapun
pemikiran ekonomi Al- Ghazali secara umum dibagi menjadi empat bagian meliputi
:
a) Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Al-
Ghazali Menyuguhkan pembahasan terperinci tentang peran dan signifikansi
aktivitas perdagangan yang dilalukan dengan sukarela serta proses timbulnya
pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga
dan laba . Selain itu Al- Ghazali berpendapat bahwa” mutualisme” dalam
pertukaran ekonomi, yang mengharuskan spesialisasi pembagian kerja menurut
daerah dan sumber daya.
Al-
Ghazali juga mengemukakan pemikiran mengenai intereksi permintaan dan
penawaran. Ia mengatakan harga yang timbul dari interaksi permintaan dan
penawaran adalah al-tsaman, al-adil
(harga yang adil) atau equilibrium price.
Selain itu Al-Ghazali juga mengemukakan mengenai etika pasar. Ia melarang keras
aktivitas penimbunan seperti riba dan iklan palsu.
b) Aktivitas Produksi
Dalam
pemikiran mengenai aktivitas produksi, Al-Ghazali membagi aktivitas produksi
kedalam tiga bagian yaitu :
1. Industri dasar, yaitu industri yang
menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri dari empat jenis
aktivitas, yaitu agrikultur, tekstil, kontruksi, dan aktivitas negara.
2. Aktivitas penyongkong, yaitu aktivitas yang
bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja dan eksplorasi.
3. Aktivitas komplomenter, yaitu yang
berkaitan dengan industri besar seperti penggilingan dan pembakaran
produk-produk agrikultur. [5]
c)
Barter
dan Evolusi Uang
·
Sistem
Barter
Secara
umum, Al- Ghazali menjelaskan secara komperhensif mengenai permasalahan dalam barter
menurutnya adalah :
1. Kurang memiliki angka penyebut yang sama
2. Barang tidak dapat dibagi-bagi
3. Keharusan adanya dua keinginan yang sama
Pada
dasarnya sistem barter terbatas pada beberapa jenis barang saja. Tetapi lama
kelamaan setelah masyarakat mengenal spesialisasi, cara barter semakin tidak
sesuai lagi, karena sulit sekali untuk menemukan pihak lain yang kebetulan
sekaligus, sehingga system barter tersebut perlu direvisi, Al-Ghazali kemudian
menganjurkan membentuk supaya ada lembaga keuangan yang kemudian mengurus
tentang pembuatan dan percetakan uang tersebut. Dan lembaga keuangan sekaligus
pencetak uang yang disebut Dar al-Darb (lembaga percetakan). Berfungsi sebagai
aktivitas moneter terpusat, guna mengefektifkan fungsi-fungsi administrasi negara.
·
Uang
Barang
Selanjutnya
al-Ghazali juga menyamakan antara menggunakan sistem barter dengan transaksi
menggunakan uang barang. Karena menurut beliau pakaian, makanan, binatang, dan
barang-barang lainnya dapat dipertukarkan sama halnya dengan fungsi uang.
Berdasarkan hal ini al-Ghazali menyimpulkan bahwa uang barang adalah
barang-barang yang dipergunakan dalam transaksi menggunakan sistem barter.
·
Uang
Logam
Berdasarkan pemaparan di atas, kita bisa melihat bahwa al-Ghazali
dengan teori evolusi uangnya dapat menggambarkan dengan jelas mengenai
berlangsungnya peralihan dari sitem perekonomian barter menuju perekonomian
yang menggunakan sistem mata uang logam, dalam hal ini berupa dinar dan dirham.
Lalu secara khusus,
Al-Ghazali membahas mengenai uang sebagai alat tukar, yaitu dinar dirham.
Menurutnya uang akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran.
Namun Al-Ghazali juga membahas mengenai permasalahan
mengenai uang, yaitu
terkait dengan penimbunan uang dan mengubah bentuk uang kedalam bentuk lain.
Untuk permasalahan ini, Al-Ghazali mengutuk keras, terhadap pelakunya. Selain
itu dia juga mengecam, pencampuran uang dinar dan dirham dengan logam lain yang
bernilai rendah, karena hal ini dapat mengurangi nilai uang.
d) Peranan Negara dan Keuangan Publik
Meskipun menghindari aktivitas politik
dalam kehidupannya Al-Ghazali tetap memberikan komentar mengenai tata kelola
urusan negara. Ia menganggap negara sebagai salah satu hal penting tidak hanya
dalam kehidupan ekonomi tapi juga dalam hal sosial budaya lainnya. Dalam
karyanya Al-Ghazali menulis “Negara dan agama adalah tiang-tiang yang tidak
dapat dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah pondasinya
dan penguasa yang mewakili negara adalah penyebar dan pelindungnya, bila salah
satu tiang itu lemah maka masyarakat akan ambruk.”
Dalam
tulisannya Al-Ghazali juga sangat rinci memberi penjelasan mengenai peranan dan
fungsi keuangan publik. Dalam kitab Ihya Al-Ghazali menyebutkan bahwa “
Keuangan publik dimasa kita, seluruhnya atau sebagiannya didasarkan atas
sumber-sumber haram. Kenapa? Karena sumber-sumber yang sah seperti zakat,
sedekah, fai, dan ghanimah tidak ada. Jizyah memang diberlakukan tetapi
dikumpulkan dengan cara yang ilegal. Disamping itu, terdapat banyak retribusi
yang dibebankan kepada umat muslim, terdapatnya penyitaan, penyuapaan dan
banyak ketidak adilan.
BAB III
PENUTUP
Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali ath- Thus assyafi’i, lahir di Thus
1058/450 H adalah seorang filosof dan teolog muslim persia, yang dikenal
sebagai Algazel di dunia barat abad pertengahan. Imam Al-Ghazali adalah seorang
ulama, ahli pikir, ahli filsafat islam yang terkemuka yang banyak memberi
sumbangan bagi perkembangan kehidupan manusia.
Al-Ghazali
diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai
disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilmu-ilmu
Al-qur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun
demikian,yang ada hingga kini hanya 84 buah. Diantaranya adalah Ihya Ulum
al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al- Abidin, al-
Musthafa min Ilm al-Ushul, Mizan al- Amal, Misykat al-Anwar,Kimia al-Shaadah,
al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk, fi Nasihat al-Muluk. Salah satu
kitab beliau yang monumental adalah Ihya Ulum Al Din (menghidupkan ilmu agama
atau pegangan hidup dalam Islam).
Menurut
Al-Ghazali tujuan seseorang Muslim adalah untuk menggapai keridhoan Allah dan
mencapai keselamatan di akhirat. Sedangkan salah satu sarana dan media untuk
menggapai tujuan tersebut adalah harta yang halal dan kegiatan ekonomi. Disini
nampak jelas hubungan antara aqidah islam dengan persoalan dan kegiatan
ekonomi.
pemikiran ekonomi Al-
Ghazali secara umum dibagi menjadi empat bagian meliputi: Pertukaran Sukarela
dan Evolusi Pasar, Aktivitas Produksi, Barter dan Evolusi Uang, Peranan Negara
dan Keuangan Publik.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumar’in, S.EI, M.S.I
2013. EKONOMI ISLAM Sebuah Pendekatan
Ekonomi Mikro Prespektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Basri A. Ikhwan , Menguak Pemikiran Ekonomi Islam Ulama Klasik
Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam 2008, Ekonomi
Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
[1] Sumar’in, S.EI, M.S.I,
Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Makro Prespektif Islam, Graha Ilmu,
Yogyakarta,2013, Hlm. 43
[3] Ikhwan A. Basri, Menguak Pemikiran Ekonomi Islam Ulama Klasik, Hlm.
64-65
[4] Pusat Pengkajian dan Pengmbangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, PT.Raja
Grafindo, Jakarta, 2008, Hlm.110
[5] Sumar’in, S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Makro
Prespektif Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta,2013, Hlm. 44-45
[1] Sumar’in, S.EI, M.S.I,
Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Makro Prespektif Islam, Graha Ilmu,
Yogyakarta,2013, Hlm. 43
[3] Ikhwan A. Basri, Menguak Pemikiran Ekonomi Islam Ulama Klasik, Hlm.
64-65
[4] Pusat Pengkajian dan Pengmbangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, PT.Raja
Grafindo, Jakarta, 2008, Hlm.110
[5] Sumar’in, S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Makro
Prespektif Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta,2013, Hlm. 44-45
Comments
Post a Comment