Skip to main content

iklan atas

Featured Post

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL  JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...

MAKALAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM


BAB I

PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Menampilkan pemikiran ekonomi cendikiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat islam, setidaknya ada dua hal. Pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi islam abad klasik dan pertengahan, dan kedua, memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perjalanan pemikiran ekonomi islam selama ini. Kedua hal tersebut akan memperkaya ekonomi islam abad klasik dan pertengahan dan membuka jangkauan lebih luas bagi penyusunan konseptualisasi dan aplikasinya. Kajian terhadap perkembangan sejarah ekonomi islam merupakan ujian empirik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi.yang khas dari pemikiran cendikiawan muslim yang dikemukakan oleh Chapra adalah bahwa mereka menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah factor ekonomi dengan faktor-faktor lain seperti moral, social, demografi dan politik. Semua factor tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu factor pun yang dapat memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan factor yang lain.

  B. Perumusan Masalah

Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
      1. Apa Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah?
      2. Apa Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf?

  C.Tujuan Makalah

a.Mengetahui Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah
b. Menjelaskan Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah.
c. Mengetahui Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf.
d.Menjelaskan Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf.
                                                                                                                           

BAB II

PEMBAHASAN



1. Riwayat Hidup Abu Yusuf

Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al- Anshari  Al- Jalbi Al- kufi Al-Bagdadi atau yang dikenal dengan Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H dan meninggal dunia di Bagdad pada tahun 182 H. keluarganya bukan berasal dari lingkungan berada. Namun , sejak kecil ia mempunyai minat yang kuat terhadap ilmu pengetahuan,  hal ini dipengaruhi dari suasana kufah yang ketika itu merupakan slah satu pusat peradaban islam tempat para cendikiawan muslim dari penjuru dunia islam datang untuk bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan . Abu Yusuf menimba ilmu kepada banyak ulam besar seperti Abu Muhammad Atho bin as- saib  al kufi dan banyak lainnya.

2. Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf 

Abu Yusuf hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, mulai dari Khalifah Hisyam. Dialah jurist pertama yang menekuni makalah tentang kebijaksanaan ekonomi. Bukunya “kitabul kharaj” dikemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlah jurist lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggung jawabkan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan , adalah tema-tema yang dikemudian hari diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.
Abu Yusuf sangat menentang keras pengenaan pajak pertanian dan anjursn penggantian suatu retribusi tetap atas tanah dengan pajak atas hasil produksi pertanian yang dikenakan secara proporsional hal ini dirasakan lebih adil dan nampaknya untuk menghasilkan suatu pendapatan yang lebih besar dan memudahkan perluasan area yang digarap. Ia memberikan saran-saran secara rinci tentang bagaimana agar pengeluaran mencapai sasran pembangunan pada pembuatan jembatan, dam, dan pekerjaan irigasi. Walaupun sumbangan utamanya terletak pada bidang keuangan Negara, namun ia juga mendiskusikan penerapakn kebijaksanaan pada pengendalian harga. Diskusi ini telah membawannya kepada bahasan tentang bagaimana harga ditentukan dan apa pengaruh dari berbagai jenis pajak yang berbeda.
·         Kitab al-Kharaj
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain:
a.Tentang pemerintahan, seoarang khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan Perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
b. Tentang keuangan, uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
c. Tentang pertanahan, tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
d. Tentang perpajakan, pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
e. Tentang peradilan, hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
Selain dari beberapa kitab di atas sebagian ilmuwan menginformasikan tentang masih banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf, seperti kitab as-Salah (mengenai shalat), Al-Zakah (mengenai zakat), al-Shiyam (mengenai puasa), al-Bai’ (mengenai jual-beli), al-Fara’id (mengenai warisan), al-Wasiyyah (mengenai wasiat), dan lain-lain.

3. Riwayat hidup Ibnu Taimiyah

Nama lengkap ibnu taimiyah adalah Taqiyuddin Ahmad bin Abdul  Halim. Beliau lahir di Harran pada 10 Rabiulawal  661 H atau bertepatan dengan 22 januari 1263 M. ayah, paman, dan kakek beliau adalah ilmuan serta penulis buku terkenal. Berkat kecerdasan dan kejeniusannya Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, seta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya.[1]yang kuat, ibnu taimiyah mempelajari berbagai ilmu pada masa mudanya seperti ilmu hokum, hadis, ilmu al-quran, matematika, dan filsafat.
Ketika beliau berusia 17 tahun ibnu taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya Syamsuddin al- Maksidi untuk mengeluarkan fatwa[2]. Pada saat yang bersamaan ibnu taimiyah juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Pada saat itu ibnu taimiyah telah ditawari oleh pemerintah untuk menjadi kepala kantor pengadilan namun karena  hati nurani ia tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, karena itu beliau menolak lamaran tersebut[3]. Ketika kondisi menghendaki, beliau tanpa ragu-ragu ikut serta dalam dunia politik dan urusan public. Dengan kata lain, keistimewaan dari diri ibnu taimiyah tidak hanya sebatas pada kepiawaian dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya. Selama dalam tahanan Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti menulis dan mengajar. Bahkan , ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan batu arang[4] . Ibnu Taimiyah meninggal dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M(20 Dzul Qaidah 728 H)setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima tahun. Karakter dan semangat juang ibnu taimiyah sangat dibutuhkan di masa sekarang ini baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam perjuangan pemberantas kesenjangan moral dan pengaruh pihak asing dalam perkembangan. islam.

4. Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah(1262-1328H)

Ibnu Taimiyah perhatian utamanya adalah bagaimana masyarakat membawa dirinya sesuai dengan syariah. Perhatiannya juga tertuju pada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya mentaatinya, harga-harga di bawah kondisi dapat dianggap wajar dan adil, pengawasan pasar, keuangan Negara, dan peranan Negara dalam pemenuhan kebutuhan.  Pusat perhatian dari ibnu taimiyah bagi perkembangan ilmu ekonomi adalah masyarakat. Untuk tugas ini ulama mempunyai peran penting membimbing masyarakat walaupun penguasa juga mempunyai tanggung jawab yang besar. Ia juga mendiskusikan norma-norma islami untuk perilaku ekonomi individual, ia lebih banyak memberikan perhatian kepada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan usaha, harga-harga, dan dibawah kondisi apa dapat dianggap wajar dan adil, pengawasan pada pasar keuangan Negara dan peran Negara dalam pemenuhan kebutuhan.Pada suatu masyarakat yang dipimpin oleh penguasa yang korup serta penduduknya yang berpikiran keduniawian, ia lebih menyerukan penguatan susunan moral masyarakat dari pada teladan kealiman individual  yang pada akhirnya mengharuskan  individual untuk menarik diri dari suatu masyarakat yang memberikan sedikit peluang untuk berhasil menjadi saleh. Cara pendekatannya adalah untuk merumuskan batas yang dapat dibolehkan dalam usaha ekonomi dan dalam melaksanakan hak kepemilikan kekayaan individual dengan harapan bahwa sepanjang pelaku ekonomi mengikuti aturan main, moral dalam masyarakat dapat di selamatkan.
Ini adalah semangat yang meresap melalui fatwa yang besar yang bersama-sama dengan risalahnya tentang Hisbah dan As-Siyasah asy-Syari’ah fi Islahir ro’iyyah merupakan sumber utama dari gagasan ekonominya. Kepeduliannya yang utama pada transaksi ekonomi adalah keadilan yang hanya dapat dijamin jika semua kotrak berdasarkan pada kesediaan menyetujui dari semua pihak. Moralitas sebagaimana yang diabadikan dalam ketentuan syariah memerlukan keharusan tidak adanya paksaan, tidak adanya kecurangan dan tidak mengambil keuntungan dari keadaan yang menakutkan atau ketidak tahuan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian. Ketika ketentuan-ketentuan ini di patuhi, maka harga pasar akan wajar dan adil dengan syarat tidak adanya pasokan yang di tahan untuk dinaikan harganya. Kontribusi khas dari ibnu taimiyah lainnya tentang ekonomi islam adalah perhatiannya pada kerja sama usaha dalam berbagai bentuk ( mudharobah, bagi hasil pertanian ), dan pernyataannya yang tegas bahwa suatu kontrak kerja sama secara moral adalah lebih kuat dari pada suatu kontrak sewa yang di izinkan ada keadaan yang sama.



Prinsip-prinsi ekonomi yang pernah dikemukakan oleh ibnu taimiyah
1. Harga yang Adil, Mekanisme Pasar, dan Regulasi Harga
a. Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Al quran sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Istilah harga yang adil telah disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, missal dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Dalam hal ini, budak tersebut  menjadi manusia merdeka dan pemiliknya memperoleh sebuah kompensasi dengan harga yang adil (qimah al-adl).   Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah yakni kompensasi yang setara (‘iwadh al mitsl) dan harga yang setara(tsaman al-mitsl).
Ia menyatakan “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksirkan oleh hal-hal yang setara dan inilah esensi keadilan (nafs al ‘adl)”[5]  ia membedakan antara dua jenis harga yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud dalam pemakaian yang umum. Hal ini juga terkait dengan tingkat harga dan kebiasaan . Perlu diketahui  tujuan dari harga harga yang adil juga untuk memberikan paduan bagi para pengusaha dalam mengembangkan kehidupan ekonomi. Tampak jelas bahwa kompensasi yang setara itu relative sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara bervariansi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
·         Konsep Upah yang Adil
Ibnu Taimiah mengacu pada tingkat harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang setara. Ia menjelaskan bahwa upa yang setara akan ditentukan oleh upah yang telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jual atau sewa, harga yang telah diketahui akan diperlakukan sebaga harga yang setara.
·         Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba yang normal yang secara umum diperoeh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan memperdagangkannya di kemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi daripada yang sedang berlaku, dan seharusnya tidak menaikka harga terhadap mereka yang sedng sangat membutuhkan.
·         Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi Masyarakat
Adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan keuntungan normal mereka. Meurutnya, “setiap individu mempunyai hak pada apa yang mereka miliki.tadak ada seorang pun yang bisa mengambilnya, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin dan persetujuan mereka. Memaksa seseorang untuk menjual apa yang menurut hukum tidak ada kewajiban untuk menjualnya atau sebaliknya, melarang seseorang untuk menjual apa yang menurut hukum diperbolehkan adalah sebuah ketidakadilan dan itu adalah perbuatan zalim yang diharamkan. Namun, jika terdapat beberapa alasan, untuk memaksa para penjual, dan jika tanpa paksaan ini ia tidak akan memenuhi kewajibannya pedagang dapat dipaksa untuk menjual barang-barang dagangannya pada tingkat harga yang adil untuk melindungi kepentingan orang lain. Penggunaan dan implikasi dari konsep upah yang adil adalah sama halnya dengan konsep harha yang adil. Tujuan dasar harga yang adil adalah untuk melindungi kepentingan pekerja dan majikan serta melindungi mereka dari aksi saling mengeksploitasi.
  
b. Mekanisme Pasar
ibnu taimiyah memiliki sebuah pemahaman tentang bagaimana dalam suatu pasar bebas harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Kenaikan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan tersebut tidak selalu benar. Ia menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produk local dan impor barang –barang yang diminta. Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatubarang tertantu ia menggunakan istilah harsat terhadap sesuatu yang dimana hasrat adalah factor penting dalam permintaan. Ibnu Taimiyah menyebut kenaikan harga terjadi karena penurunan jumlah barang(supply) atau penigkatan jumlah penduduk(demand). Ibnu Taimiyah mencatat bebrapa factor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga yaitu:[6]
·         Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah.
·         Jumlah para peminat(tullab) terhadap suatu barang.
·         Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
·         Kualitas pembeli.
·         Jenis uang yang digunakan dalam transaksi.
·         Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal di antara kedua belah pihak.
·         Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual.
c. Regulasi Harga
Ibnu taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum.[7] Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang di lakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat kenaikan pasar bebas, yakni kelangkaan suplay atau kenaikan deman. Ibnu Taimiah mendukung peniadaan berbagai unsure monopolistic dari pasar dan oleh karnanya, menentang segala bentuk kolusi yang terjadi di antara sekelompok pedagang dan pembeli atau pihak-pihak tertentu lainnya.[8] Ia menekankan perlunya pengetahuan tentang pasar dan barang-barang dagangan seperti transaksi jual beli yang bergantung pada kesepakatan yang membutuhkan pengtahuan dan pemahaman.[9]
Ia mengutuk pemalsuan produk serta kecurangan dan penipuan dalam beriklan dan di saat yang bersamaan, mendukung homogenitas dan standarisasiproduk.[10] Ia memiliki knsep yang jelas tentang prilaku yang baik dan pasar yang tertib, dengan pengetahuan, kejujuran, aturan main yang adil, serta kebebasan memilih sbagai unsur-unsur dasar. Namun, ketika dalam keedaan darurat, seperti terjadi bencana kelaparan, Ibnu Taimiah merokomindasikan kepada pemerintahagar melakukan penetapan harga serta memaksa para pedagang utuk menjual barang-barang kebutuhan dasar, seperti bahan makanan. Ia berpendapat bahwa memasak seseorang untuk menjual barang dagangan nya tanpa alasan yang cukup merupakan hal yang dilarang. Namun, jika alasanyan cukup, tindakan tersebut dapat di benarkan.[11]
Dalam melakukan penetapan harga, harus di bedakan antara pedagang lokal yang memiliki persediaan barang dengan para importer. Dalam hal ini, para importir tidak boleh di kenakan kebijakan tersebut. Namun, mereka dapat di mimta untuk menjual barang daganga nya seperti halnya rekanan importir mereka.[12] Penetapan harga akan menimbulkan dampak yang merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak di perlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempet itu, karna akan merugikan para pembeli.
1.Pasar yang Tidak Sempurna
Ibnu taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidak sempurnaan melanda pasar sebagai contoh, apabila para penjual (al-barb al-silah’) menghentikan penjualan barang-barang mereka kecuali pada harga yang lebih tinggi pada harga normal(al-qimah al-ma’rufah) dan pada saat bersamaan masyarakat membutuhkan barang-barang tersebut, mereka akan diminta menjual barang-barangnya pada tingkat harga yang adil.

2. Uang dan Kebijakan Moneter 

·         Karakteristik dan Fungsi Uang
            Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uangm yakni sebagai pengukur nilai dan nedia pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Beardasarkan pandangannya tersebut, ia menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Apabila uang du pertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara stimultan dan tanpa penundaan.
·         Penurunan Nilai Mata Uang
Seiring desakan kebutuhan masyarakat akan mata uang dengan pecahan lebih kecil, sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru dari temaga yang disebut fulus, dengan demikian dirham digunakan untuk transaksi besar, sedangkan untuk transaksi yang lebih kecil menggunakan fulus. Keadaan uang memburuk ketika sultan Kitbagha dan Zahir Barquq mulai mencetak fulus dalam jumlah yang sangat besar dan dengan nilai nominal yang lebih besar dari nilai kandungan tembaga di dalamnya. Fulus banyak di cetak namun masyarakat menolak fulus tersebut. Keadan ini terjadi akibat bani mamluk menambah jumlah uang fulus, karena perctakan fulus relatif lebih mudah di lakukan karena tembaga lebih mudah di dapat, dimana tembaga merupakan bahan pembuat fulus. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa penciptan mata uang dengan nilai nomial yang lebih besar daripada nilai intrinsiknya dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak atau benda berharga lainnya dari masyarakat, akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang.
·         Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
 Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang ang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.lebih dari itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sumber keuntungan bagi par penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang uruk dan menukarnya dengan mata uang yan baik dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarnya dengan nata uang yang buruk di daerah tersebut untuk di bawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan pemikiran Ibnu Taimiyah menyatakan konsep adil sangat ditekankan dalam hal perekonomian. Ibnu Taimiyah perhatian utamanya adalah bagaimana masyarakat membawa dirinya sesuai dengan syariah. Perhatiannya juga tertuju pada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya mentaatinya, harga-harga di bawah kondisi dapat dianggap wajar dan adil, pengawasan pasar, keuangan Negara, dan peranan Negara dalam pemenuhan kebutuhan.  Pusat perhatian dari ibnu taimiyah bagi perkembangan ilmu ekonomi adalah masyarakat. Abu Yusuf orang yang pertama yang menekuni makalah tentang kebijaksanaan ekonomi. Bukunya “kitabul kharaj” dikemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlah jurist lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggung jawabkan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan , adalah tema-tema yang dikemudian hari diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.




Daftar Pustaka

Apridar. 2010. Teori ekonomi sejarah dan perkembangannya.Yogyakarta:Graha ilmu.




[1] Ibnu Katsir, Al- Bidayah wa al-Nihayah(Beirut:Maktabah al- Ma’arif, 1966), Vol.14, hlm. 136-137.
[2] Ibid, Vol.13, hlm. 341
[3] Ibnu Rajab, Dhail Tabaqat al- Hanabilah (Kairo:Matba’ah al-Sunnah al- Muhammadiyah, 1953), Vol.2, hlm.388.
[4] Ibid., hlm. 134 dan 363-364.
[5] Ibnu Taimiyah Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam (Riyadh: Matabi’ al-Riyadh,1963), Vol.29,hlm.521.
[6] Ibnu Taimiyah, Majmu’,Op.Cit.,vol.29,hlm.523-525
[7] Ibnu taimiah, al-Hisbah,0p.cit..,hlm.24
[8] Ibit hlm. 25
[9] Ibit hlm. 49-50
[10] Ibit ham. 21
[11] Ibit hlm. 26
[12] Ibit hlm 39

Comments

iklan tengah

Popular posts from this blog

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL  JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...