CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menampilkan
pemikiran ekonomi cendikiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi
positif bagi umat islam, setidaknya ada dua hal. Pertama, membantu menemukan
berbagai sumber pemikiran ekonomi islam abad klasik dan pertengahan, dan kedua,
memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik
tentang perjalanan pemikiran ekonomi islam selama ini. Kedua hal tersebut akan
memperkaya ekonomi islam abad klasik dan pertengahan dan membuka jangkauan
lebih luas bagi penyusunan konseptualisasi dan aplikasinya. Kajian terhadap
perkembangan sejarah ekonomi islam merupakan ujian empirik yang diperlukan bagi
setiap gagasan ekonomi.yang khas dari pemikiran cendikiawan muslim yang
dikemukakan oleh Chapra adalah bahwa mereka menganggap kesejahteraan umat manusia
merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah factor ekonomi dengan
faktor-faktor lain seperti moral, social, demografi dan politik. Semua factor
tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu factor pun yang dapat
memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan factor yang lain.
B. Perumusan Masalah
Seperti yang telah
diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apa Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu
Taimiyah?
2. Apa Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf?
C.Tujuan Makalah
a.Mengetahui Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah
b. Menjelaskan
Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah.
c. Mengetahui
Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf.
d.Menjelaskan
Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Riwayat Hidup Abu Yusuf
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin
Khunais bin Sa’ad Al- Anshari Al- Jalbi
Al- kufi Al-Bagdadi atau yang dikenal dengan Abu Yusuf lahir di Kuffah pada
tahun 113 H dan meninggal dunia di Bagdad pada tahun 182 H. keluarganya bukan
berasal dari lingkungan berada. Namun , sejak kecil ia mempunyai minat yang
kuat terhadap ilmu pengetahuan, hal ini
dipengaruhi dari suasana kufah yang ketika itu merupakan slah satu pusat
peradaban islam tempat para cendikiawan muslim dari penjuru dunia islam datang
untuk bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan . Abu Yusuf menimba
ilmu kepada banyak ulam besar seperti Abu Muhammad Atho bin as- saib al kufi dan banyak lainnya.
2. Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Abu Yusuf hidup pada masa
pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, mulai dari Khalifah Hisyam. Dialah jurist
pertama yang menekuni makalah tentang kebijaksanaan ekonomi. Bukunya “kitabul
kharaj” dikemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlah jurist
lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan
kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran
dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat
sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggung jawabkan untuk
setiap pengeluaran yang dilakukan , adalah tema-tema yang dikemudian hari
diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.
Abu Yusuf sangat menentang keras
pengenaan pajak pertanian dan anjursn penggantian suatu retribusi tetap atas
tanah dengan pajak atas hasil produksi pertanian yang dikenakan secara
proporsional hal ini dirasakan lebih adil dan nampaknya untuk menghasilkan
suatu pendapatan yang lebih besar dan memudahkan perluasan area yang digarap.
Ia memberikan saran-saran secara rinci tentang bagaimana agar pengeluaran
mencapai sasran pembangunan pada pembuatan jembatan, dam, dan pekerjaan
irigasi. Walaupun sumbangan utamanya terletak pada bidang keuangan Negara,
namun ia juga mendiskusikan penerapakn kebijaksanaan pada pengendalian harga.
Diskusi ini telah membawannya kepada bahasan tentang bagaimana harga ditentukan
dan apa pengaruh dari berbagai jenis pajak yang berbeda.
·
Kitab al-Kharaj
Kitab ini
merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak
masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini
pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian
pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah
Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan
juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai
bidang, antara lain:
a.Tentang pemerintahan, seoarang
khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan Perintah-Nya. Dalam
hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang
terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
b. Tentang keuangan, uang negara
bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan
penuh tanggung jawab.
c. Tentang pertanahan, tanah yang
diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama
tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
d. Tentang perpajakan, pajak hanya
ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan
berdasarkan pada kerelaan mereka.
e. Tentang peradilan, hukum tidak
dibenarkan berdasarkan hal yang subhat. Kesalahan dalam
mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh
menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
Selain
dari beberapa kitab di atas sebagian ilmuwan menginformasikan tentang masih
banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf, seperti kitab
as-Salah (mengenai shalat), Al-Zakah (mengenai zakat), al-Shiyam (mengenai puasa),
al-Bai’ (mengenai jual-beli), al-Fara’id (mengenai warisan), al-Wasiyyah
(mengenai wasiat), dan lain-lain.
3. Riwayat hidup Ibnu Taimiyah
Nama lengkap ibnu taimiyah adalah
Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim. Beliau
lahir di Harran pada 10 Rabiulawal 661 H
atau bertepatan dengan 22 januari 1263 M. ayah, paman, dan kakek beliau adalah
ilmuan serta penulis buku terkenal. Berkat kecerdasan dan kejeniusannya Ibnu
Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata
pelajaran seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, seta berhasil
menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya.[1]yang
kuat, ibnu taimiyah mempelajari berbagai ilmu pada masa mudanya seperti ilmu
hokum, hadis, ilmu al-quran, matematika, dan filsafat.
Ketika beliau berusia 17 tahun ibnu
taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya Syamsuddin al- Maksidi untuk
mengeluarkan fatwa[2].
Pada saat yang bersamaan ibnu taimiyah juga memulai kiprahnya sebagai seorang
guru. Pada saat itu ibnu taimiyah telah ditawari oleh pemerintah untuk menjadi
kepala kantor pengadilan namun karena
hati nurani ia tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan
oleh penguasa, karena itu beliau menolak lamaran tersebut[3].
Ketika kondisi menghendaki, beliau tanpa ragu-ragu ikut serta dalam dunia
politik dan urusan public. Dengan kata lain, keistimewaan dari diri ibnu
taimiyah tidak hanya sebatas pada kepiawaian dalam menulis dan berpidato,
tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.sejarah
mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan
sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya. Selama
dalam tahanan Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti menulis dan mengajar. Bahkan
, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan
kertasnya, ia tetap menulis dengan batu arang[4] .
Ibnu Taimiyah meninggal dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 September 1328
M(20 Dzul Qaidah 728 H)setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama
lima tahun. Karakter dan semangat juang ibnu taimiyah sangat dibutuhkan di masa
sekarang ini baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam perjuangan
pemberantas kesenjangan moral dan pengaruh pihak asing dalam perkembangan.
islam.
4. Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah(1262-1328H)
Ibnu Taimiyah perhatian utamanya
adalah bagaimana masyarakat membawa dirinya sesuai dengan syariah. Perhatiannya
juga tertuju pada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya
mentaatinya, harga-harga di bawah kondisi dapat dianggap wajar dan adil,
pengawasan pasar, keuangan Negara, dan peranan Negara dalam pemenuhan
kebutuhan. Pusat perhatian dari ibnu
taimiyah bagi perkembangan ilmu ekonomi adalah masyarakat. Untuk tugas ini ulama
mempunyai peran penting membimbing masyarakat walaupun penguasa juga mempunyai
tanggung jawab yang besar. Ia juga mendiskusikan norma-norma islami untuk
perilaku ekonomi individual, ia lebih banyak memberikan perhatian kepada
masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan usaha, harga-harga, dan
dibawah kondisi apa dapat dianggap wajar dan adil, pengawasan pada pasar
keuangan Negara dan peran Negara dalam pemenuhan kebutuhan.Pada suatu
masyarakat yang dipimpin oleh penguasa yang korup serta penduduknya yang
berpikiran keduniawian, ia lebih menyerukan penguatan susunan moral masyarakat
dari pada teladan kealiman individual
yang pada akhirnya mengharuskan
individual untuk menarik diri dari suatu masyarakat yang memberikan
sedikit peluang untuk berhasil menjadi saleh. Cara pendekatannya adalah untuk
merumuskan batas yang dapat dibolehkan dalam usaha ekonomi dan dalam
melaksanakan hak kepemilikan kekayaan individual dengan harapan bahwa sepanjang
pelaku ekonomi mengikuti aturan main, moral dalam masyarakat dapat di
selamatkan.
Ini adalah semangat yang meresap
melalui fatwa yang besar yang bersama-sama dengan risalahnya tentang Hisbah dan
As-Siyasah asy-Syari’ah fi Islahir ro’iyyah merupakan sumber utama dari gagasan
ekonominya. Kepeduliannya yang utama pada transaksi ekonomi adalah keadilan
yang hanya dapat dijamin jika semua kotrak berdasarkan pada kesediaan
menyetujui dari semua pihak. Moralitas sebagaimana yang diabadikan dalam
ketentuan syariah memerlukan keharusan tidak adanya paksaan, tidak adanya
kecurangan dan tidak mengambil keuntungan dari keadaan yang menakutkan atau
ketidak tahuan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian. Ketika
ketentuan-ketentuan ini di patuhi, maka harga pasar akan wajar dan adil dengan
syarat tidak adanya pasokan yang di tahan untuk dinaikan harganya. Kontribusi
khas dari ibnu taimiyah lainnya tentang ekonomi islam adalah perhatiannya pada
kerja sama usaha dalam berbagai bentuk ( mudharobah, bagi hasil pertanian ),
dan pernyataannya yang tegas bahwa suatu kontrak kerja sama secara moral adalah
lebih kuat dari pada suatu kontrak sewa yang di izinkan ada keadaan yang sama.
Prinsip-prinsi ekonomi yang pernah dikemukakan oleh
ibnu taimiyah
1. Harga yang Adil,
Mekanisme Pasar, dan Regulasi Harga
a. Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada
hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Al quran sendiri
sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Istilah
harga yang adil telah disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks
kompensasi seorang pemilik, missal dalam kasus seorang majikan yang membebaskan
budaknya. Dalam hal ini, budak tersebut
menjadi manusia merdeka dan pemiliknya memperoleh sebuah kompensasi
dengan harga yang adil (qimah al-adl).
Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yang pertama kali menaruh
perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas
persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah
yakni kompensasi yang setara (‘iwadh al mitsl) dan harga yang setara(tsaman
al-mitsl).
Ia menyatakan “kompensasi yang
setara akan diukur dan ditaksirkan oleh hal-hal yang setara dan inilah esensi
keadilan (nafs al ‘adl)”[5] ia membedakan antara dua jenis harga yakni
harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu
taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu
ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian. Ibnu Taimiyah menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus
dimaksud dalam pemakaian yang umum. Hal ini juga terkait dengan tingkat harga
dan kebiasaan . Perlu diketahui tujuan
dari harga harga yang adil juga untuk memberikan paduan bagi para pengusaha
dalam mengembangkan kehidupan ekonomi. Tampak jelas bahwa kompensasi yang
setara itu relative sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat
terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara bervariansi ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi kebutuhan dan keinginan
masyarakat.
·
Konsep Upah yang Adil
Ibnu Taimiah mengacu pada tingkat
harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang
setara. Ia menjelaskan bahwa upa yang setara akan ditentukan oleh upah yang
telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak.
Seperti halnya dalam kasus jual atau sewa, harga yang telah diketahui akan
diperlakukan sebaga harga yang setara.
·
Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba
yang adil sebagai laba yang normal yang secara umum diperoeh dari jenis
perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat
keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif dengan memanfaatkan
ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan
bahwa seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan
memperdagangkannya di kemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia
tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi
daripada yang sedang berlaku, dan seharusnya tidak menaikka harga terhadap
mereka yang sedng sangat membutuhkan.
·
Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi
Masyarakat
Adil bagi para pedagang berarti
barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga
yang dapat menghilangkan keuntungan normal mereka. Meurutnya, “setiap individu
mempunyai hak pada apa yang mereka miliki.tadak ada seorang pun yang bisa
mengambilnya, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin dan persetujuan
mereka. Memaksa seseorang untuk menjual apa yang menurut hukum tidak ada
kewajiban untuk menjualnya atau sebaliknya, melarang seseorang untuk menjual
apa yang menurut hukum diperbolehkan adalah sebuah ketidakadilan dan itu adalah
perbuatan zalim yang diharamkan. Namun, jika terdapat beberapa alasan, untuk
memaksa para penjual, dan jika tanpa paksaan ini ia tidak akan memenuhi
kewajibannya pedagang dapat dipaksa untuk menjual barang-barang dagangannya
pada tingkat harga yang adil untuk melindungi kepentingan orang lain.
Penggunaan dan implikasi dari konsep upah yang adil adalah sama halnya dengan
konsep harha yang adil. Tujuan dasar harga yang adil adalah untuk melindungi
kepentingan pekerja dan majikan serta melindungi mereka dari aksi saling
mengeksploitasi.
b. Mekanisme Pasar
ibnu taimiyah memiliki sebuah pemahaman
tentang bagaimana dalam suatu pasar bebas harga ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran. Kenaikan harga-harga dianggap sebagai akibat dari
kezaliman pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan tersebut tidak selalu
benar. Ia menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produk local dan impor
barang –barang yang diminta. Untuk menggambarkan permintaan terhadap
suatubarang tertantu ia menggunakan istilah harsat terhadap sesuatu yang dimana
hasrat adalah factor penting dalam permintaan. Ibnu Taimiyah menyebut kenaikan
harga terjadi karena penurunan jumlah barang(supply) atau penigkatan jumlah
penduduk(demand). Ibnu Taimiyah mencatat bebrapa factor yang mempengaruhi
permintaan serta konsekuensinya terhadap harga yaitu:[6]
·
Keinginan
masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu
berubah-ubah.
·
Jumlah para
peminat(tullab) terhadap suatu barang.
·
Lemah atau
kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan
ukuran kebutuhan.
·
Kualitas
pembeli.
·
Jenis uang yang
digunakan dalam transaksi.
·
Tujuan transaksi
yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal di antara kedua belah pihak.
·
Besar kecilnya
biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual.
c. Regulasi Harga
Ibnu taimiyah membedakan dua jenis penetapan
harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan
harga yang adil dan sah menurut hukum.[7]
Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang di
lakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat kenaikan pasar bebas,
yakni kelangkaan suplay atau kenaikan deman. Ibnu Taimiah mendukung peniadaan
berbagai unsure monopolistic dari pasar dan oleh karnanya, menentang segala
bentuk kolusi yang terjadi di antara sekelompok pedagang dan pembeli atau pihak-pihak
tertentu lainnya.[8]
Ia menekankan perlunya pengetahuan tentang pasar dan barang-barang dagangan
seperti transaksi jual beli yang bergantung pada kesepakatan yang membutuhkan
pengtahuan dan pemahaman.[9]
Ia mengutuk pemalsuan produk serta
kecurangan dan penipuan dalam beriklan dan di saat yang bersamaan, mendukung
homogenitas dan standarisasiproduk.[10]
Ia memiliki knsep yang jelas tentang prilaku yang baik dan pasar yang tertib,
dengan pengetahuan, kejujuran, aturan main yang adil, serta kebebasan memilih
sbagai unsur-unsur dasar. Namun, ketika dalam keedaan darurat, seperti terjadi
bencana kelaparan, Ibnu Taimiah merokomindasikan kepada pemerintahagar
melakukan penetapan harga serta memaksa para pedagang utuk menjual
barang-barang kebutuhan dasar, seperti bahan makanan. Ia berpendapat bahwa
memasak seseorang untuk menjual barang dagangan nya tanpa alasan yang cukup
merupakan hal yang dilarang. Namun, jika alasanyan cukup, tindakan tersebut
dapat di benarkan.[11]
Dalam melakukan penetapan harga,
harus di bedakan antara pedagang lokal yang memiliki persediaan barang dengan
para importer. Dalam hal ini, para importir tidak boleh di kenakan kebijakan
tersebut. Namun, mereka dapat di mimta untuk menjual barang daganga nya seperti
halnya rekanan importir mereka.[12] Penetapan
harga akan menimbulkan dampak yang merugikan persediaan barang-barang impor
mengingat penetapan harga tidak di perlukan terhadap barang-barang yang
tersedia di tempet itu, karna akan merugikan para pembeli.
1.Pasar yang Tidak Sempurna
Ibnu taimiyah merekomendasikan
kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidak
sempurnaan melanda pasar sebagai contoh, apabila para penjual (al-barb
al-silah’) menghentikan penjualan barang-barang mereka kecuali pada harga yang
lebih tinggi pada harga normal(al-qimah al-ma’rufah) dan pada saat bersamaan
masyarakat membutuhkan barang-barang tersebut, mereka akan diminta menjual
barang-barangnya pada tingkat harga yang adil.
2. Uang dan Kebijakan Moneter
·
Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara
khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uangm yakni sebagai pengukur
nilai dan nedia pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Beardasarkan
pandangannya tersebut, ia menentang keras segala bentuk perdagangan uang,
karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya.
Apabila uang du pertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut
harus dilakukan secara stimultan dan tanpa penundaan.
·
Penurunan Nilai Mata Uang
Seiring desakan kebutuhan masyarakat
akan mata uang dengan pecahan lebih kecil, sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan
mata uang baru dari temaga yang disebut fulus, dengan demikian dirham digunakan
untuk transaksi besar, sedangkan untuk transaksi yang lebih kecil menggunakan
fulus. Keadaan uang memburuk ketika sultan Kitbagha dan Zahir Barquq mulai
mencetak fulus dalam jumlah yang sangat besar dan dengan nilai nominal yang
lebih besar dari nilai kandungan tembaga di dalamnya. Fulus banyak di cetak
namun masyarakat menolak fulus tersebut. Keadan ini terjadi akibat bani mamluk
menambah jumlah uang fulus, karena perctakan fulus relatif lebih mudah di
lakukan karena tembaga lebih mudah di dapat, dimana tembaga merupakan bahan
pembuat fulus. Ibnu Taimiyah menyatakan
bahwa penciptan mata uang dengan nilai nomial yang lebih besar daripada nilai
intrinsiknya dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak
atau benda berharga lainnya dari masyarakat, akan menyebabkan terjadinya
penurunan nilai mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang.
·
Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata
uang tertentu dan mencetak jenis mata uang ang lain bagi masyarakat, hal ini
akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang
lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena
menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.lebih dari itu, apabila
nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sumber
keuntungan bagi par penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang uruk dan
menukarnya dengan mata uang yan baik dan kemudian mereka akan membawanya ke
daerah lain dan menukarnya dengan nata uang yang buruk di daerah tersebut untuk
di bawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian nilai barang-barang masyarakat
akan menjadi hancur.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan pemikiran Ibnu Taimiyah menyatakan konsep adil sangat ditekankan
dalam hal perekonomian. Ibnu Taimiyah perhatian utamanya adalah
bagaimana masyarakat membawa dirinya sesuai dengan syariah. Perhatiannya juga
tertuju pada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya
mentaatinya, harga-harga di bawah kondisi dapat dianggap wajar dan adil,
pengawasan pasar, keuangan Negara, dan peranan Negara dalam pemenuhan
kebutuhan. Pusat perhatian dari ibnu
taimiyah bagi perkembangan ilmu ekonomi adalah masyarakat. Abu Yusuf orang yang
pertama yang menekuni makalah tentang kebijaksanaan ekonomi. Bukunya “kitabul
kharaj” dikemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlah jurist
lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan
kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran
dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat
sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggung jawabkan untuk
setiap pengeluaran yang dilakukan , adalah tema-tema yang dikemudian hari
diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.
Daftar Pustaka
Apridar.
2010. Teori ekonomi sejarah dan perkembangannya.Yogyakarta:Graha ilmu.
[1]
Ibnu Katsir, Al- Bidayah wa al-Nihayah(Beirut:Maktabah al- Ma’arif, 1966),
Vol.14, hlm. 136-137.
[2]
Ibid, Vol.13, hlm. 341
[3]
Ibnu Rajab, Dhail Tabaqat al- Hanabilah (Kairo:Matba’ah al-Sunnah al-
Muhammadiyah, 1953), Vol.2, hlm.388.
[4]
Ibid., hlm. 134 dan 363-364.
[5]
Ibnu Taimiyah Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam (Riyadh: Matabi’ al-Riyadh,1963),
Vol.29,hlm.521.
[6]
Ibnu Taimiyah, Majmu’,Op.Cit.,vol.29,hlm.523-525
[7]
Ibnu taimiah, al-Hisbah,0p.cit..,hlm.24
[8]
Ibit hlm. 25
[9]
Ibit hlm. 49-50
[10]
Ibit ham. 21
[11]
Ibit hlm. 26
[12]
Ibit hlm 39
Comments
Post a Comment