Skip to main content

iklan atas

Featured Post

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL  JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...

MAKALAH USHUL FIQH



Hukum syara' merupakan kata majemuk yang berasal dari bahasa Arab yaitu “al-hukm asy-syar'i”, ini berarti kata tersebut terdiri dari dua kata yaitu hukum dan syara'. Hukum secara etimologi yaitu memutuskan atau mencegah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hukum mempunyai definisi peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang disuatu masyarakat (negara). [1] Ulama ushul fiqih mendefinisikan hukum sebagai berikut. “ Seruan Allah yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, berupa tuntutan, pemberian atau penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang.”
Khitab Allah adalah tuntutan atau seruan Allah, baik yang berada di dalam Al-quran atau yang disampaikan melalui Nabi Muhammad saw. Yang berbentuk hadis. Sedangkan yang dimaksud dengan mukallaf  adalah orang yang sudah dikenai tuntutan tersebut, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.[2] Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.



Bentuk-bentuk hukum syara :
a.       Hukum yang mengandung tuntutan , baik perintah ataupun larangan. Misalnya firman Allah dalam surah Al-ma’idah ayat 1 “ Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji... ”  yang memerintahkan kepada kita agar menepati janji kepda Allah maupun sesama manusia.
Sedangkan contoh yang mengandung tuntutan berupa larangan terdapat pada surah Al-isra’ ayat 32: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” yang melarang kita mendekati perbuatan zina.

b.      Hukum yang mengandung takhyir, yaitu memberi pilihan atau kebebasan bagi mukallaf untuk memilih melakukan sesuatu atau meninggalkannya.

c.       Hukum yang mengandung sebab, syarat, penghalang(mani’), ‘azimah, rukhsah(keringanan), sah, dan batal. Misalnya, dalam firman Allah dalam surah Al-isra’ ayat 78 yang menjelaskan bahwa bergesernya matahari menjadi sebab kewajiban shalat zuhur. Dan dalam surah Al-ma’idah ayat 6 dijelaskan bahwa wudhu merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan dalam hadis disebutkan bahwa pembunuhan menjadi penghalang mendapatkan warisan. “Tidak ada bagian sedikitpun bagi pembunuh untuk mendapatkan hak warisan(dari orang yang dibunuh)”(HR.Nasa’i) [3]




Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.[4] Menurut ulama ushul fiqih hukum taklifi adalah “Seruan Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan mukallaf dari segi tuntutan (melakukan/meninggalkan) atau kebebasan dalam memilih.”

Hasil kajian dari ulama ushul fiqih diketahui bahwa ada lima macam hukum taklifi, yaitu :
a.       Ijab
Ijab, disebut pula fardu, yaitu hukum yang mengandung tuntutan pasti untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Barang siapa yang mengerjakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan akan mendapat siksa atau dosa.
Para ulama membagi wajib menjadi beberapa macam sesuai dengan segi pandangannya.
1)      Dari segi waktu yang tersedia dan waktu mengerjakannya
·         Wajib Mutlak, yaitu suatu kewajiban yang pelaksanaannya tidak ditentukan waktunya. Misalnya membayar kafarat sumpah.
·         Wajib Muqayyad, yaitu suatu kewajiban yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan waktunya. Misalnya salat, puasa, zakat, dan lain sebagainya. Wajib Muqayyad ini dibagi lagi menjadi :
·         Wajib Muwassa’(luas), yaitu apabila waktu yang tersedia untuk melaksanakan kewajiban itu lebih luas daripada pelaksanaannya. Misalnya, waktu salat, dapat digunakan untuk salat dan kegiatan ibadah lainnya.
·         Wajib Mudayyiq, yaitu apabila waktu yang tersedia untuk melaksanakan kewajiban itu sama dengan pelaksanaannya. Misalnya puasa bulan Ramadhan, orang harus sehari penuh menghabiskan waktunya untuk berpuasa.
·         Wajib ‘alal faur, yaitu kewajiban yang waktu pelaksanaannya harus segera. Misalnya, jika ada kemungkaran yang apabila dibiarkan akan cepat meluas, kita wajib segera melakukan nahi mungkar.
·         Wajib‘alat-tarakhi, yaitu kewajiban yang waktu pelaksanaannya tidak segera. Misalnya ketika seseorang telah mampu melaksanaan ibadah haji, maka tidak harus pada tahun itu melaksanakannya, karena harus menunggu gilirannya.

2)      Dari segi orang yang mengerjakan
·         Wajib ain (bersifat individu), misalnya kewajiban salat lima waktu.
·         Wajib kifayah (bersifat kolektif), misalnya salat jenazah.

3)      Dari segi kadar tuntutan dan bentuk tuntutannya
·         Wajib muhaddad, yaitu apabila aturan-aturannya telah ditentukan oleh syarak. Misalnnya kewajiban berpuasa, salat, zakat, dan lain sebagainya.
·         Wajib Mu’ayyan, yaitu suatu kewajiban yang ketentuannya itu sendiri yang ditetapkan oleh syarak, misalnya salat, puasa, pembayaran dari pembeli upah dart sewa, dan lain sebagainya.
·         Wajib mukhayar, kewajiban yang diberikan oleh syarak untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan. Misalnya dalam kafarat melanggar sumpah, Allah mempersilahkan kita memilih antara memberi makan, pakaian,atau memerdekakan budak.

b.      Nadb
Nadb, yaitu hukum yang mengandung tuntutan yang tidak mesti dikerjakan . Orang yang melaksanakan perbuatan nadb atau mandub ini akan menndapatkan pahala dari Allah, namun bagi yang meninggalkannya tidak akan disiksa atau tidak mendapat dosa. Istilah lain yang sering dipakai yang artinya sama dengan mandub adalah sunnah dan nafl. Dalam mazhab Syafi’i, sunah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1)      Sunnah Mu’akkad, yaitu perbuatan yang dituntut untuk dilakukan, namun tidak mendapat dosa apabla meninggalkannya, namun hanya tercela. Perbuatan yang termasuk dalam sunnah mu’akkad itu sering dilakukan oleh Nabi saw., misalnya salat sunnah rawatib, berkurban, berakikah, dan lain sebagainya.
2)      Sunnag Ghairu Mu’akkad, yaitu perbuatan yang dituntut untuk dilakukan, namun tidak disiksa apabila ditinggalkan dan tidak pula tercela. Misalnya salat sunnah empat rakaat sebelum Zuhur, puasa setiap hari Senin dan Kamis dan lain sebagainya.

c.       Tahrim
Tahrim yaitu hukum yang mengandung larangan dengan tuntutan yang tegas agar dijauhi. Tuntutan yang mengandung larangan dinamakan tahrim, dan akibatnya disebut haram. Para ulama mendefinisikan haram yaitu sesuatu yang apabila dilanggar akan mendapat siska atau dosadan apabila ditaati akan mendapatkan pahala. Perbuatan yang diharamkan itu ada dua macam, yaitu :
1)      Haram lizatihi, yaitu sesuatu yang keharamannya telah ditentukan sejak awal . Misalnnya haramnya berjudi, berbuat zina, mengonsimsi minuman keras, mencuri, dan lain sebagainya.
2)      Haram lighairihi, yaitu suatu yang awalnya tidak diharamkan, namun karena ada faktor yang lain, maka menjadi haram. Misalnya salat menggunakan sajadah yang diperoleh dengan cara mencuri, menjual sesuatu yang mengandung penipuan dan lain sebagainya.
d.      Karahah
Karahah, yaitu hukum yang mengandung larangan, tetapi tuntutannya tidak tegas atau tidak harus dijauhi. Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dinamakan makruh. Kharahah kebalikan dari nadb. Akan tetapi, kharahah adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun apabila dikerjakan tidak berdosa. Ulama mazhab Hanafiyah membagi hukum makruh menjadi dua, yaitu :
1)      Makruh tanzih, apabila tuntutan dalam larangannya tidak pasti, hanya bersifat anjuran untuk ditinggalkan, misalnya memakan daging kuda.
2)      Makruh tahrim, apabila tuntutan dalam larangannya berdasarkan dalil qat’i, bukan dalil zanniy. Misalnya larangan bagi orang laki-laki untuk memakai sutra atau emas asli.

e.       Ibahah
Ibahah, yaitu hukum yang mengandung kebebasan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan. Perbuatan yang dikenai hukum disebut mubah. Para ulama mendefinisikan mubah adlah sesuatu yang ketika dikerjakan maupun tidak dikerjakan, tidak ada balasan dan tidak ada pula sanksi. [5]



Hukum wad’i  adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi). Misalnya, hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya mukallaf menunaikan shalat zuhur. Wudhu’ menjadi syarat sahnya shalat. Atau, kedatangan haid menjadi penghalang/ māni’ seorang wanita melakukan kewajiban shalat dan puasa.
Hukum Wadh’I bukanlah dalam bentuk tuntutan, tetapi dalam bentuk ketentuan yang ditetapkan pembuat hukum sebagai sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifi / merupakan akibat dari pelaksanaan hukum taklifi itu. 

a.        Sebab
 Secara bahasa berarti sesuatu yg bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yg lain. Secara istilah, sebab yaitu sesuatu yg dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir” Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
b.      Syarat
            Secara bahasa berarti sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yg lain, atau sebagai tanda. Secara istilah, syarat yaitu sesuatu yg tergantung kepadanya ada sesuatu yg lain, dan berada di luar hakikat sesuatu itu. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).” Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.
c.       Mani’

Secara bahasa berarti penghalang dari sesuatu. Secara istilah, maksudnya adalah sesuatu yg ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum, atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “ pembunuh tidak mendapat waris.” Hadits tersebut menunjukan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.[6]




BAB III

KESIMPULAN



Hukum syara ialah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum syara terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum taklifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum wadh’i ialah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. bentuk-bentuk hukum wadh’I ada yaitu sebab, syarat, mani (penghalang), rukhshah (keringanan) dan Azimah.
Ada perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’I.  Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung bagi mukallaf untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih. Hukum wadh’i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum wadh’i ditentukan syar’i agar dapat dilaksanakan hukum taklifi.

DAFTAR PUSTAKA



Cahyo dkk. 2013. Modul Pintar Fiqih Kelas XII. Citra Pustaka.
Zahra Abu Muhammad.1999. Ushul Fiqh. (Pajaten Barat: Pustaka Firdaus).
Harun Nasrun. 1996 “ Ushul Fiqih”. (Jakarta:  Logos Publishing House).

Jubaida Kidam, Pembagian Hukum Syara, http://edhakidam.blogspot.co.id/2014/10/pembagian-hukum-syara.html., diakses 21.00/19/05/2018 .




[2] Cahyo dkk. 2013. Modul Pintar Fiqih Kelas XII. Citra Pustaka. Hlm. 62
[3]   Cahyo dkk. 2013. Modul Pintar Fiqih Kelas XII. Citra Pustaka. Hlm.63
[4]  Muhammad Abu  Zahra, Ushul Fiqh, (Pajaten Barat: Pustaka Firdaus, 1999) hlm. 112

[5] Cahyo dkk. 2013. Modul Pintar Fiqih Kelas XII. Citra Pustaka. Hlm. 63-67
[6]  Nasrun Harun, “ Ushul Fiqih” (Jakarta:  Logos Publishing House, 1996) hlm. 65  

Comments

iklan tengah

Popular posts from this blog

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL

CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL  JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...