CARA MUDAH HACK WIFI WPA/WPA2 PSK DENGAN DUMPER DAN JUMPSTART 100% BERHASIL JumpStart Dumpper 2022 Jadi disini saya masih menggunakan dumper versi 91.2, versi terbarunya sudah ada, saya sarankan lebih baik gunakan versi ini saja, karena fiturnya lebih mudah sekali di gunakan untuk pemula, baiklah langsung saja kita masuk ke cara menggunakannya seperti di bawah ini Cara menggunakan : 1. Silahkan matikan Antivirus seperti smadav, avast, dan sejenisnya, agar lebih mudah saat proses instalasinya. Setelah men-download dan meng-install softwarenya di laptop atau komputeru, silahkan buka software Dumpper. link download dibawah. https://dailyuploads.net/uu6jgxclgk1v 2. Pada tab Networks silahkan kamu pilih Networks adapters lalu Scan. 3. kemudian Masuk ke tab WPS dan pilih Scan lagi. 4. Setelah semua jaringan terlihat, silahkan kamu pilih dengan mengklik jaringan yang ingin di-hack. Pilihlah jaringan yang sinyalnya lebih dari 75% agar peretasan lebih cep...
Hukum syara' merupakan
kata majemuk yang berasal dari bahasa Arab yaitu “al-hukm asy-syar'i”, ini
berarti kata tersebut terdiri dari dua kata yaitu hukum dan syara'. Hukum
secara etimologi yaitu memutuskan atau mencegah. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata hukum mempunyai definisi peraturan yang dibuat
oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang disuatu masyarakat
(negara). [1]
Ulama ushul fiqih mendefinisikan hukum sebagai berikut. “ Seruan Allah yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, berupa
tuntutan, pemberian atau penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau
penghalang.”
Khitab
Allah adalah tuntutan atau seruan Allah, baik yang berada di dalam Al-quran
atau yang disampaikan melalui Nabi Muhammad saw. Yang berbentuk hadis.
Sedangkan yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang yang sudah dikenai tuntutan
tersebut, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.[2] Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum syara adalah seperangkat
peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui
dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Bentuk-bentuk hukum
syara :
a. Hukum yang mengandung tuntutan , baik
perintah ataupun larangan. Misalnya firman Allah dalam surah Al-ma’idah ayat 1 “ Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah
janji-janji... ” yang memerintahkan
kepada kita agar menepati janji kepda Allah maupun sesama manusia.
Sedangkan contoh yang
mengandung tuntutan berupa larangan terdapat pada surah Al-isra’ ayat 32: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلًا
“Dan
janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” yang
melarang kita mendekati perbuatan zina.
b. Hukum yang mengandung takhyir, yaitu memberi pilihan atau
kebebasan bagi mukallaf untuk memilih
melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
c. Hukum yang mengandung sebab, syarat,
penghalang(mani’), ‘azimah,
rukhsah(keringanan), sah, dan batal. Misalnya, dalam firman Allah dalam surah
Al-isra’ ayat 78 yang menjelaskan bahwa bergesernya matahari menjadi sebab
kewajiban shalat zuhur. Dan dalam surah Al-ma’idah ayat 6 dijelaskan bahwa
wudhu merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan dalam hadis disebutkan bahwa
pembunuhan menjadi penghalang mendapatkan warisan. “Tidak ada bagian sedikitpun bagi pembunuh untuk mendapatkan hak
warisan(dari orang yang dibunuh)”(HR.Nasa’i) [3]
Hukum
taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan
terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.[4]
Menurut ulama ushul fiqih hukum taklifi adalah “Seruan Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan mukallaf dari
segi tuntutan (melakukan/meninggalkan) atau kebebasan dalam memilih.”
Hasil
kajian dari ulama ushul fiqih diketahui bahwa ada lima macam hukum taklifi,
yaitu :
a. Ijab
Ijab,
disebut pula fardu, yaitu hukum yang mengandung tuntutan pasti untuk
dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Barang siapa yang mengerjakan akan
mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan akan mendapat siksa atau dosa.
Para
ulama membagi wajib menjadi beberapa macam sesuai dengan segi pandangannya.
1) Dari segi waktu yang tersedia dan waktu
mengerjakannya
·
Wajib Mutlak,
yaitu suatu kewajiban yang pelaksanaannya tidak ditentukan waktunya. Misalnya
membayar kafarat sumpah.
·
Wajib Muqayyad, yaitu
suatu kewajiban yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan waktunya. Misalnya
salat, puasa, zakat, dan lain sebagainya. Wajib Muqayyad ini dibagi lagi
menjadi :
·
Wajib Muwassa’(luas),
yaitu apabila waktu yang tersedia untuk melaksanakan kewajiban itu lebih luas
daripada pelaksanaannya. Misalnya, waktu salat, dapat digunakan untuk salat dan
kegiatan ibadah lainnya.
·
Wajib Mudayyiq, yaitu
apabila waktu yang tersedia untuk melaksanakan kewajiban itu sama dengan
pelaksanaannya. Misalnya puasa bulan Ramadhan, orang harus sehari penuh
menghabiskan waktunya untuk berpuasa.
·
Wajib ‘alal faur, yaitu
kewajiban yang waktu pelaksanaannya harus segera. Misalnya, jika ada
kemungkaran yang apabila dibiarkan akan cepat meluas, kita wajib segera
melakukan nahi mungkar.
·
Wajib‘alat-tarakhi, yaitu
kewajiban yang waktu pelaksanaannya tidak segera. Misalnya ketika seseorang
telah mampu melaksanaan ibadah haji, maka tidak harus pada tahun itu
melaksanakannya, karena harus menunggu gilirannya.
2) Dari
segi orang yang mengerjakan
·
Wajib ain (bersifat individu), misalnya
kewajiban salat lima waktu.
·
Wajib
kifayah (bersifat
kolektif), misalnya salat jenazah.
3) Dari
segi kadar tuntutan dan bentuk tuntutannya
·
Wajib
muhaddad,
yaitu apabila aturan-aturannya telah ditentukan oleh syarak. Misalnnya
kewajiban berpuasa, salat, zakat, dan lain sebagainya.
·
Wajib
Mu’ayyan, yaitu
suatu kewajiban yang ketentuannya itu sendiri yang ditetapkan oleh syarak,
misalnya salat, puasa, pembayaran dari pembeli upah dart sewa, dan lain
sebagainya.
·
Wajib
mukhayar, kewajiban
yang diberikan oleh syarak untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan.
Misalnya dalam kafarat melanggar sumpah, Allah mempersilahkan kita memilih
antara memberi makan, pakaian,atau memerdekakan budak.
b. Nadb
Nadb, yaitu hukum yang mengandung
tuntutan yang tidak mesti dikerjakan . Orang yang melaksanakan perbuatan nadb
atau mandub ini akan menndapatkan pahala dari Allah, namun bagi yang
meninggalkannya tidak akan disiksa atau tidak mendapat dosa. Istilah lain yang
sering dipakai yang artinya sama dengan mandub
adalah sunnah dan nafl. Dalam mazhab Syafi’i, sunah dibagi
menjadi dua macam, yaitu :
1) Sunnah Mu’akkad, yaitu perbuatan yang dituntut
untuk dilakukan, namun tidak mendapat dosa apabla meninggalkannya, namun hanya
tercela. Perbuatan yang termasuk dalam sunnah mu’akkad itu sering dilakukan
oleh Nabi saw., misalnya salat sunnah rawatib, berkurban, berakikah, dan lain
sebagainya.
2) Sunnag Ghairu Mu’akkad, yaitu perbuatan yang dituntut
untuk dilakukan, namun tidak disiksa apabila ditinggalkan dan tidak pula
tercela. Misalnya salat sunnah empat rakaat sebelum Zuhur, puasa setiap hari
Senin dan Kamis dan lain sebagainya.
c. Tahrim
Tahrim yaitu hukum yang mengandung
larangan dengan tuntutan yang tegas agar dijauhi. Tuntutan yang mengandung
larangan dinamakan tahrim, dan akibatnya disebut haram. Para ulama
mendefinisikan haram yaitu sesuatu yang apabila dilanggar akan mendapat siska atau
dosadan apabila ditaati akan mendapatkan pahala. Perbuatan yang diharamkan itu
ada dua macam, yaitu :
1) Haram lizatihi, yaitu sesuatu yang keharamannya
telah ditentukan sejak awal . Misalnnya haramnya berjudi, berbuat zina,
mengonsimsi minuman keras, mencuri, dan lain sebagainya.
2) Haram lighairihi, yaitu suatu yang awalnya tidak
diharamkan, namun karena ada faktor yang lain, maka menjadi haram. Misalnya
salat menggunakan sajadah yang diperoleh dengan cara mencuri, menjual sesuatu
yang mengandung penipuan dan lain sebagainya.
d. Karahah
Karahah,
yaitu hukum yang mengandung larangan, tetapi tuntutannya tidak tegas atau tidak
harus dijauhi. Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dinamakan makruh.
Kharahah kebalikan dari nadb. Akan tetapi, kharahah adalah sesuatu yang apabila
ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ulama mazhab Hanafiyah membagi hukum makruh menjadi dua, yaitu :
1) Makruh tanzih, apabila tuntutan dalam larangannya
tidak pasti, hanya bersifat anjuran untuk ditinggalkan, misalnya memakan daging
kuda.
2) Makruh tahrim, apabila tuntutan dalam larangannya
berdasarkan dalil qat’i, bukan dalil zanniy. Misalnya larangan bagi orang
laki-laki untuk memakai sutra atau emas asli.
e. Ibahah
Ibahah, yaitu hukum yang mengandung
kebebasan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan. Perbuatan yang
dikenai hukum disebut mubah. Para ulama mendefinisikan mubah adlah sesuatu yang
ketika dikerjakan maupun tidak dikerjakan, tidak ada balasan dan tidak ada pula
sanksi. [5]
Hukum wad’i adalah ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi
penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi). Misalnya, hukum wadh’i
menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda
bagi wajibnya mukallaf menunaikan shalat zuhur. Wudhu’
menjadi syarat sahnya shalat. Atau, kedatangan haid menjadi penghalang/ māni’
seorang wanita melakukan kewajiban shalat dan puasa.
Hukum Wadh’I bukanlah
dalam bentuk tuntutan, tetapi dalam bentuk ketentuan yang ditetapkan pembuat
hukum sebagai sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifi / merupakan akibat
dari pelaksanaan hukum taklifi itu.
a. Sebab
Secara bahasa berarti sesuatu yg bisa
menyampaikan seseorang kepada sesuatu yg lain. Secara istilah, sebab yaitu
sesuatu yg dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak
adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah
dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari
tergelincir” Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab
wajibnya shalat.
b. Syarat
Secara
bahasa berarti sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yg lain, atau sebagai
tanda. Secara istilah, syarat yaitu sesuatu yg tergantung kepadanya ada sesuatu
yg lain, dan berada di luar hakikat sesuatu itu. Misalnya firman Allah dalam
surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin
(dewasa).” Ayat tersebut menunjukan
kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.
c. Mani’
Secara bahasa berarti penghalang dari sesuatu. Secara istilah,
maksudnya adalah sesuatu yg ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya
hukum, atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab. Misalnya dalam hadis nabi
yang berbunyi: “ pembunuh tidak mendapat waris.” Hadits tersebut menunjukan bahwa pembunuhan sebagai penghalang
untuk mendapatkan warisan.[6]
BAB III
KESIMPULAN
Hukum syara ialah seperangkat
peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui
dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum
syara terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada
lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum taklifi ialah sesuatu yang
menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau
memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada
lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum wadh’i ialah firman Allah swt.
yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu
yang lain. bentuk-bentuk hukum wadh’I ada yaitu sebab, syarat, mani
(penghalang), rukhshah (keringanan) dan Azimah.
Ada perbedaan antara hukum taklifi
dan hukum wadh’I. Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung bagi mukallaf
untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih. Hukum wadh’i tidak dimaksudkan
agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum wadh’i ditentukan syar’i agar dapat
dilaksanakan hukum taklifi.
DAFTAR PUSTAKA
Cahyo dkk. 2013.
Modul Pintar Fiqih Kelas XII. Citra
Pustaka.
Zahra Abu Muhammad.1999. Ushul Fiqh. (Pajaten Barat: Pustaka Firdaus).
Harun Nasrun. 1996 “ Ushul Fiqih”. (Jakarta: Logos Publishing House).
Jubaida Kidam, Pembagian Hukum Syara, http://edhakidam.blogspot.co.id/2014/10/pembagian-hukum-syara.html., diakses 21.00/19/05/2018 .
[2] Cahyo dkk. 2013. Modul Pintar Fiqih Kelas XII. Citra
Pustaka. Hlm. 62
[3] Cahyo dkk. 2013. Modul Pintar Fiqih Kelas
XII. Citra Pustaka. Hlm.63
[5] Cahyo dkk. 2013. Modul
Pintar Fiqih Kelas XII. Citra Pustaka. Hlm. 63-67
Comments
Post a Comment